PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DAN IMPLIKASINYA
DALAM TATARAN KURIKULER PADA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
A. Pendahuluan
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat majemuk / plural, baik ditinjau dari suku bangsa/ ras, bahasa, adat istiadat, seni budaya, maupun agama dan aliran kepercayaan. Negara republik Indonesia terdiri dari berbagai pulau baik besar maupun kecil, dan semua pulau tersebut terdiri dari berbagai keragaman suku bangsa/ ras, bahasa, adat istiadat, budaya, agama dan kepercayaan dari mulai pulau Sumatera, pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, sampai Papua. Kalau kita hitung, berpuluh bahkan beratus-ratus suku bangsa yang menggunakan bahasa yang bervariatif, adat istiadat, budaya, agama dan kepercayaan. Atas dasar kenyataan di atas, negara republik Indonesia rentan terhadap konflik internal yang bernuansa sara ( suku, agama, ras dan adat istiadat ) maka dipandang perlu adanya suatu sistem pendidikan yang dapat mengadopsi seluruh kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang sangat komplek tersebut. Kondisi masyarakat yang plural baik dari segi budaya, ras, agama dan status sosial ekonomi dapat cenderung untuk terjadinya benturan antar budaya, antar ras, antar agama dan kepercayaan, termasuk nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Untuk itu dipandang perlu adanya suatu pendidikan multikultural dalam sistem pendidikan nasional republik Indonesia agar peserta didik dapat memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala atau permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi akibat perbedaan suku, ras, agama, dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakat yang majemuk. Kalau hal ini tidak segera diatasi, maka konflik sosial yang sering terjadi di Indonesia yang tidak jarang dilakukan dengan bentuk kekerasan sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan serta keutuhan republik Indonesia. Hal ini telah tejadi sejak zaman menjamurnya kerajaan di Nusantara sampai terjadinya berbagai konflik baik yang terjadi di maluku, poso, aceh dan sebagainya. Proses konflik itu akan selalu terjadi dimanapun, siapapun dan kapanpun karena konflik merupakan realitas permanen dalam perubahan suatu kehidupan. Walaupun demikian, konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang yang kemudian merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah menjadi konsensus nasional. Karena itu, perlu adanya paradigma baru baik melalui sistem manajemen politik yang mampu mengendalikan konflik maupun melalui jalur pendidikan yang mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak membedakan suku bangsa, ras, adat istiadat, budaya, bahasa, dan agama serta aliran kepercayaan. Tetapi dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara ternyata masalah kesatuan dan persatuan bangsa mengalami pasang surut, baik pada masa menjelang kemerdekaan, masa awal kemerdekaan, masa orde lama (pemerintahan Soekarno), ada komponen bangsa yang tidak mengenyam kebebasan berpolitik termasuk melaksanakan ajaran agamanya, diganti lagi masa orde baru ( rezim Soeharto) selama 32 tahun, banyak komponen bangsa yang mengalami tekanan dari penguasa yang pada waktu itu menggunakan faham otoriter militerisme. Alhamdulillah sejak bulan mei 1998 terjadi gerakan reformasi yang mentransformasikan otoritarianisme orde baru menuju transisi demokrasi yang telah menyemeikan berkembangnya kesadaran baru tentang otonomi masyarakat sipil yang merupakan cikal bakal perspektif multikulturalisme radikal yang telah dilegitimasikan atau diakomodasi oleh undang-undang sisdiknas nomor 2 tahun 1989 yang disempurnakan kembali melalui undang-undang sisdiknas no 20 tahun 2003. Diantara isi undang-undang sisdiknas tersebut dimunculkannya paradigma baru dalam dunia pendidikan yang mengarah kepada pendidikan multikulturalisme, yaitu suatu pandangan baru dalam dunia pendidikan yang sangat bermanfaat dalam rangka membangun kohesifitas, soliditas, dan intimitas diantara keragaman etis, ras, budaya, adat istiadat, agama dan aliran kepercayaan serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam. Pendidikan multikultural tersebut merupakan wacana baru di Indonesia yang dapat diimplementasikan bukan hanya melalui pendidikan formal tetapi juga melalui jalur pendidikan nonformal. Hal ini sesuai dengan jiwa paradigma baru pendidikan multikultural yang merupakan salah satu isi dari pasal 4 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang beragam, hak azasi manusia, nilai budaya dan kemajemukan bangsa. Karena itu, pendidikan multikultural sebagai wacana baru di negara kita dapat diimplementasikan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan nonformal. Adapun teknis pelaksanaannya tidak harus merupakan mata pelajaran atau mata kuliah khusus tetapi bersifat integratif, misalnya untuk tingkatan pendidikan dasar ( SD/MI, SMP/MTs) dapat diintegrasikan dalam mata-mata pelajaran seperti mata pelajaran pendidikan agama, PPKN, Pendidikan Bahasa, Ilmu Pengetahuan Sosial khususnya mata pelajaran Geografi. Sedangkan untuk tingkat pendidikan menengah (SMA/ MA/SMK) selain diintegrasikan dalam mata-mata pelajaran tersebut di atas, dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran sosiologi antropologi. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat diintegrasikan dalam mata kuliah kewiraan nasional, ilmu sosial dasar maupun ilmun budaya dasar, Pendidikan agama, dan mata-mata kuliah lainnya yang relevan dengan maksud dari pendidikan multikultural.
B. Pengertian Pendidikan Multikultural
B.1. secara etimologis, menurut Longer Oxford Dictionary, kata “multiculturalism” berasal dari kata montreal yaitu masyarakat di Kanada, yaitu suatu masyarakat yang memiliki budaya dan bahasa yang majemuk ( multicultural and multi-lingual). (muhaemin el-ma’hady : 2004)
B.2. Pengertian menurut devinisi
Menurut Musa Asy’arie :
“Pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural. Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya kekenyalan dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak. Dalam konteks Indonesia, yang dikenal dengan muatan yang sarat dengan kemajemukan, maka pendidikan multikultural menjadi sangat strategis untuk dapat mengelola kemajemukan secara kreatif, sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahab kehidupan bangsa ke depan. (Musa Asy’ary, Kompas, 03 september 2004)
B.3. Pengertian Secara Sederhana
Secara sederhana, pendidikan multikultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan untuk / tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
C. Konsep Dasar Tentang Pendidikan Multikultural
1. Pendidikan multikultural harus menawarkan beragam kurikulum yang merepresentasikan pandangan dan persfektif banyak orang.
2. Pendidikan multikultural harus didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada penafsiran tunggal terhadap kebenaran sejarah
3. Kurikulum dicapai sesuai dengan penekanan analisis komparatif dengan sudut pandang kebudayaan yang berbeda-beda.
4. pendidikan multikultural harus mendukung prinsip-prinsip pokok dalam memberantas pandangan klise tentang ras, budaya dan agama.
Sedangkan menurut Tilaar, Pendidikan multikultural fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural domain atau mainstream. (muhaemin el-ma’hady : 2004).
Menurut Parsudi suparlan,
“Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.” (Pupu saeful Rahmat, 2008 )
D. Karakteristik Pendidikan Multikultural dan Ciri-ciri Umum Peserta Didik
1. Karakteristik Pendidikan Multikultural
Menurut Zakiyyudin Baidhawy (2005:78), Karakteristik dari pendidikan multikultural tersebut meliputi tujuh komponen, yaitu belajar hidup dalam perbedaan, membangun tiga aspek mutual (saling percaya, saling pengertian, dan saling menghargai), terbuka dalam berfikir, apresiasi dan interdependensi, serta resolusi konflik dan rekonsiliasi nirkekerasan. Kemudian dari karakteristik tersebut, diformulasikan dengan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai back up strategis (dalil), bahwa konsep pendidikan multikultural ternyata selaras dengan ajaran-ajaran Islam dalam mengatur tatanan hidup manusia di muka bumi ini, terutama sekali dalam konteks pendidikan. (A.Effendi Sanusi, 2009)
2. Ciri-ciri Umum Peserta didik
Secara umum peserta didik lima ciri, yaitu :
1. Peserta didik dalam keadaan berdaya, maksudnya ia dalam keadaan berdaya untuk menggunakan kemampuan, kemauan dan sebagainya.
2. Mempunyai keinginan untuk berkembang ke arah dewasa.
3. Peserta didik mempunyai latar belakang yag berbeda.
4. Peserta didik melakukan penjelajahan terhadap alam sekitarnya dengan potensi-potensi dasar yang dimiliki secara individu.
E. Pendekatan dan Tujuan Pendidikan Multikultural
E.1. Ada beberapa pendekatan dalam proses pendidikan multikultural, yaitu :
1. Tidak lagi terbatas pada menyamakan pandangan pendidikan (education) dengan persekolahan (schooling) atau pendidikan multikultural dengan program-program sekolah Formal.
2. Menghindari pandangan yang menyamakan kebudayaan dengan kelompok etnik adalah sama, artinya tidak perlu lagi mengasosiasikan kebudayaan semata-mata dengan kelompok-kelompok etnik sebagaimana yang terjadi selama ini.
3. Karena pengembangan kompetensi dalam suatu “kebudayaan baru” biasanya membutuhkan interaksi inisiatif dengan orang-orang yang sudah memiliki kompetensi, bahkan dapat dilihat lebih jelas bahwa upaya-upaya untuk mendukung sekolah-sekolah yang terpisah secara etnik adalah antitesis terhadap tujuan pendidikan multikultural. Mempertahankan dan memperluas solidaritas kelompok adalah menghambat sosialisasi ke dalam kebudayaan baru.
4. Pendidikan multikultural meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kebudayaan mana yang akan diadopsi ditentukan oleh situasi.
5. kemungkinan bahwa pendidikan (baik dalam maupun luar sekolah) meningkatkan kesadaran tentang kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kesadaran ini kemudian akan menjauhkan kita dari konsep dwibudaya atau dikotomi antara pribumi dan non-pribumi.
E.2. Tujuan Pendidikan Multikultural
Secara umum tujuan pendidikan Multikultural adalah untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya berbagai konflik di masyarakat serta menumbuhkan sikap dan pemikiran siswa untuk lebih terbuka dalam memahami dan menghargai keberagaman dan perbedaan.
Adapun secara khusus, tujuan pendidikan multikultural menurut Ekstrand (1997:349) menyatakan bahwa:
“Tujuan suatu pendidikan multikultural dapat diidentifikasikan melalui tiga tujuan, yaitu :
1. Tujuan Attitudinal
Pada tingkat attitudinal, pendidikan multikultural memiliki fungsi untuk menyemaikan dan mengembangkan sensitivitas kultural, toleransi kultural, penghormatan terhadap identitas kultural, pengembangan sikap budaya responsif, dan keahlian untuk melakukan penolakan dan resolusi konflik.
2. Tujuan Kognitif
Pada tingkat kognitif, pendidikan multikultural memiliki tujuan bagi pencapaian kemampuan akademik, pengembangan pengetahuan tentang kemajemukan kebudayaan, kompetensi untuk melakukan analisis dan interpretasi perilaku kultural, dan kemampuan untuk membangun kesadaran kritis tentang kebudayaan sendiri.
3. Tujuan Instruksional
Pada tingkat instruksional, pendidikan multikultural memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan untuk melakukan koreksi atas distorsi-distorsi, stereotype-stereotype, peniadaan-peniadaan, dan misinformasi tentang kelompok-kelompok etnik dan kultural yang dimuat di dalam berbagai buku dan media pembelajaran; menyediakan strategi-strategi untuk melakukan hidup di dalam pergaulan multikultural, mengembangkan keterampilan-keterampilan komunikasi inter-personal, menyediakan teknik-teknik untuk melakukan evaluasi, dan membantu menyediakan klarifikasi dan penjelasan-penjelasan tentang dinamika-dinamika perkembangan kebudayaan. (anonimous : 2005)
F. Implikasi Pendidikan Multikultural dalam tataran kurikuler (model, isi, dan sistem pengajaran)
1. Model-model Pendidikan Multikultural
Model-model pendidikan multikultural diantaranya:
a. Model “Sekolah Pembauran” Iskandar Muda di Medan.
b. Model madrasah pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Tangerang yang mengembangkan sikap toleransi, solidaritas, musyawarah dan pengungkapan diri.
c. Model Pendidikan multikultural untuk anak usia sekolah yang dikembangkan oleh PKPM UNIKA Atmajaya Jakarta, yang mengembangkan nilai-nilai dan sikap toleransi, solidaritas, empati, musyawarah dan egaliter.
d. Model-model lain seperti model SDN Sunter Agung 03 pagi, SDN Lebak Bulus 06 Jakarta, SD Andreas Jakarta, SD Amanda Jakarta dan sebagainya.
2. Isi
2.1. Isi yang bersifat Teoritis
a. Content Integration, yaitu mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/ disiplin ilmu.
b. The knowledge Construction Process, yaitu membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin)
c. An Equity Paedagogy, yaitu menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun sosial.
d. Prejudice Reduction, yaitu mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
e. Melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik.
2.2. Isi yang Bersifat Praktis
Antara lain :
a. Penghayatan terhadap makna Bhineka Tunggal Ika
b. Keberagaman Budaya
c. Keberagaman Bahasa
d. Keberagaman Agama
e. Keberagaman adat istiadat
f. Keberagaman suku bangsa
g. Keberagaman agama dan kepercayaan
h. Masalah pentingnya toleransi
i. Masalah pentingnya saling menghargai
j. Masalah pentingnya saling menghormati
k. Musyawarah
l. Tepo seliro (introsfeksi diri)
m. Menjunjung tinggi nilai-nilai keragaman budaya
n. Menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat
o. Keragaman tempat ibadah
p. Cara ibadah
q. Keragaman seni budaya
r. Dan sebagainya.
3. Implikasi dalam sistem Pembelajaran
1. di lingkungan pendidikan keluarga / play group dan sebagainya dengan melalui bercerita, permainan, audio visual (gambar), film, VCD, internet dan lainnya.
2. di lingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD), seperti di TK, RA, TPA, TPQ melalui area agama, seni dan budaya dengan proses pembelajaran belajar sambil bernyanyi ( learning by singing), belajar sambil bercerita (learning by storing), belajar sambil bekerja (learning by doing), belajar sambil menggambar (learning by drawing).
3. di tingkat pendidikan dasar (SD, MI, SMP,MTs) diintegrasikan dengan mata-mata pelajaran Pendidikan agama, PPKN, IPS, geografi, Pendidikan kepramukaan, PMR, UKS dengan melalui ceramah, diskusi kelompok, karya wisata, kegiatan ekstra kurikuler.
4. di lingkungan pendidikan menengah (SMA,MA,SMK) diintegrasikan melalui Pendidikan agama, PPKN, pendidikan bahasa, ilmu pengetahuan sosial, sosiologi, antropologi, dan kegiatan ekstra kurikuler.
5. Pendidikan Tinggi, melalui mata-mata kuliah pendidikan agama, ISD, IBD, kewiraan, dan sebagainya dengan proses pembelajaran melalui tatap muka, diskusi kelompok, seminar, simposium, karya wisata, studi banding, karya tulis ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Munawwar, Said Aqil Husin, Aktualisasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam sistem Pendidikan Islam, Jakarta : Ciputat Press, 2003, Cet.I.
Amir, Muhammad, Konsep Masyarakat Islam, Jakarta, Fikanati, Aneska, 1992.
Analisis CSIS, tahun XXX/2001, No.3.
A.Efendi Sanusi, Pendidikan Multikultural dan Implikasinya, 2009. (internet)
Banks, J, Multicultural Education: Historical Development,Dimension,and Practice, Review of Research in Education, 1993.
Cunningham, William G. Dan Paula A. Cordeiro, 2003, Educational Leadership A Problem-Based Approach: Second Edition, United States of America: Tara Whorf.
DEPAG RI dan IRD, Majalah: Inovasi Kurikulum: Kurikulum Berbasis Multikulturalism, Edisi IV, 2003.
Dewey,John. Democracy and Education, New York, The Mac Millan Company,1964.
Freire, Paulo, Pendidikan Pembebasan, Jakarta, LP3S,2000.
Hery Noer Aly dkk, Watak Pendidikan Islam, Jakarta, Friska Agan Insani,2000.
IKA UIN Syarif Hidayatullah, Majalah : Tsaqafah: Menggagas Pendidikan Multikultural, Vol.I No:2, 2003.
Jalaludin, Teologi Pendidikan, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2001, cet.1.
Kuper, Adam & Jessica kuper (2000), Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhaemin el-ma’hady, Multikulturalisme dan Pendidikan Multikultural, 2004.(internet)
Nita E. Woolfolk, educational Psychology: Seventh Edition, The Ohio State University,1998.
Paul Gorski, six Critical Paradigm Shiifd For Multicultural Education and The Question We Should Be Asking, dalam www.Edchange.org/multicultural.
Pupu Saeful Rahmat, Pendidikan Multikultural di Indonesia, 2008. (internet)
Republika, tanggal 03 september 2003.
Soedijarto, Pendidikan Nasional sebagai wahana mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Membangun Peradaban Negara-Bangsa, Jakarta, CINAPS, 2000, cet.1.
Stavenhagen, Rudolfo, Education for a Multicultural world, in Jasque Delors (et all), Lerning: the treasure within, Paris, UNESCO,1996.
Tilaar, H. A. R, Perubahan sosial dan pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia, Jakarta, Grasindo, 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Zubaidi, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Jakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
Rabu, 27 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar